Saturday, November 24, 2018

Misbakhun Pernah Dituduh Korupsi sebesar 22,5 juta USD


Mukhamad Misbakhun atau (Misbakhunpanggilan akrabnya, sempat dituduh oleh seorang penguasa dengan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century hingga Misbakhun di vonis 2 tahun di penjara.

Misbakhun sewaktu menjadi seorang Fraksi PKS pernah terjerat kasus saat dijaman era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Kasus Misbakhun waktu itu adalah pemalsuan L/C di Bank century yang membuat topik bahwa Misbakhun korupsi.

Misbakhun dituduh atas kasus korupsi terkait Bank Century membuatnya terseret hingga masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan beberapa tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini  bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Misbakhun Teringat Kembali Ketika Ditahan Atas Tuduhan Kasus Korupsi


Mukhamad Misbakhun selaku Politikus Golkar ini seakan kembali ke masa lampau. Ia harus berurusan dengan penegak hukum terkait kasus Bank Century.

Kasus korupsi Misbakhun yang pernah membuatnya mendekam di penjara. Kasus Misbakhun terjadi saat ia menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

Kasus Misbakhun mengingatkannya kembali setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kembali didesak menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada Selain itu, nama mantan Wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun

Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti hutang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS.

Friday, November 23, 2018

Ditutupnya Kasus Misbakhun Korupsi


Permohonan pengajuan PK MA Nomor 47 PKPid.Sus/2012 membuat kasus Misbakhun tentang penerbitan letter of credit (L/C) palsu telah selesai. Misbakhun korupsi hanyalah fiktif belaka, ternyata kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukan kasus pidana.

Bambang Soesatyo selaku anggota Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.

Menurut Bambang Soesatyo, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Bamsoet juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.

Diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kasus Misbakhun korupsi itu telah ditutup.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Sunday, October 21, 2018

Ketua DPR Dorong KPK Tuntaskan Kasus Century


Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPR RI, ikut menanggapi polemik artikel di Asia Sentinel yang berisi skandal Bank Century. Kasus tersebut menyeret Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK agar segera menuntaskan skandal Bank CenturyBamsoet yang juga berperan sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya sebuah artikel yang diterbitkan di dalam  media asing, Asia Sentinel atas kasus Bank Century pada 11 September 2018 lalu.

Maka dari itu, ia pun mendesak KPK untuk segera selesaikan kasus Bank Century tersebut. Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung karena akan merugikan nama baik SBY.

Walau akhirnya media tersebut meminta maaf dan malah balik memuji SBY, namun pihak SBY tetap akan mengajukan gugatan hukum atas pemberitaan tersebut.

Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki

Soal Kasus Century, MAKI dan Nadia Serahkan Bukti ke KPK


Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman datang ke KPK bersama Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa untuk menyerahkan bukti tambahan untuk kasus Bank Century.


Pada Rabu, 19 September lalu, mereka kembali mendatangi mendatangi KPK untuk memberikan bukti guna mempercepat penanganan perkara Century. Bukti tersebut perlu diserahkan oleh  MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat.


MAKI mempraperadilkan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan agar termohon, yaitu KPK melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Namun nyatanya, hingga saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga bisa dimaknai, KPK melawan perintah Putusan Praperadilan PN.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki

Soal Kasus Century, Novanto : Saya Punya Bukti Data yang Kuat


Setya Novanto, yang juga merupakan terpidana kasus e-KTP itu meyakini ia mempunyai data yang kuat terkait pihak yang telibat kasus Century tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah melibatkan banyak pihak. Sudah seharusnya ada tersangka lain selain terpidana Budi Mulya.

Menurut Novanto, keterlibatan SBY itu dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan SBY dengan memerintahkan Menkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI kala itu.

Novanto heran karena KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan dan bisa diungkap dengan cepat.

Novanto mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki