Sunday, October 21, 2018

Ketua DPR Dorong KPK Tuntaskan Kasus Century


Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPR RI, ikut menanggapi polemik artikel di Asia Sentinel yang berisi skandal Bank Century. Kasus tersebut menyeret Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK agar segera menuntaskan skandal Bank CenturyBamsoet yang juga berperan sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya sebuah artikel yang diterbitkan di dalam  media asing, Asia Sentinel atas kasus Bank Century pada 11 September 2018 lalu.

Maka dari itu, ia pun mendesak KPK untuk segera selesaikan kasus Bank Century tersebut. Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung karena akan merugikan nama baik SBY.

Walau akhirnya media tersebut meminta maaf dan malah balik memuji SBY, namun pihak SBY tetap akan mengajukan gugatan hukum atas pemberitaan tersebut.

Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki

Soal Kasus Century, MAKI dan Nadia Serahkan Bukti ke KPK


Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman datang ke KPK bersama Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa untuk menyerahkan bukti tambahan untuk kasus Bank Century.


Pada Rabu, 19 September lalu, mereka kembali mendatangi mendatangi KPK untuk memberikan bukti guna mempercepat penanganan perkara Century. Bukti tersebut perlu diserahkan oleh  MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat.


MAKI mempraperadilkan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan agar termohon, yaitu KPK melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Namun nyatanya, hingga saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga bisa dimaknai, KPK melawan perintah Putusan Praperadilan PN.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki

Soal Kasus Century, Novanto : Saya Punya Bukti Data yang Kuat


Setya Novanto, yang juga merupakan terpidana kasus e-KTP itu meyakini ia mempunyai data yang kuat terkait pihak yang telibat kasus Century tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah melibatkan banyak pihak. Sudah seharusnya ada tersangka lain selain terpidana Budi Mulya.

Menurut Novanto, keterlibatan SBY itu dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan SBY dengan memerintahkan Menkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI kala itu.

Novanto heran karena KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan dan bisa diungkap dengan cepat.

Novanto mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki